TANGERANG - Komplotan maling sepeda motor dan rumah kosong berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Teluknaga. Ada enam tersangka yang diamankan, yaitu MH (29), AM (16), MP (14), MN (26), MM (20), dan SN (20). Dua dari enam pelaku masih di bawah umur.

Kapolsek Teluknaga AKP Supriyanto mengatakan bahwa dari enam pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur. "Pelaku AM dan MP memang masih di bawah umur, namun keduanya merupakan otak dari puluhan kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Teluknaga," katanya, Selasa (14/6/2016).

Tidak hanya itu, komplotan ini juga tergolong nekat. Selain mengambil sepeda motor yang terparkir di mal ataupun di pinggir jalan, mereka juga nekat mengambil sepeda motor yang ada di dalam rumah.

"Mereka mempunyai peran masing-masing. Ada yang menjadi eksekusi dan juga jokinya. Mereka kami tangkap di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang," tambah AKP Supriyanto.

Dijelaskan Supriyanto bahwa untuk yang pelaku di bawah umur, penanganan kasusnya didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kasus tetap kami lanjutkan. Untuk kasus yang menjerat anak di bawah umur akan ada pendampingnya," tegas AKP Supriyanto.

Kini keenam pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Teluknaga. Mereka bisa dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.***