KALSEL – Hermansyah hanya bisa menyesali keputusannya yang tak menuruti permintaan sang istri. Dia ditangkap petugas Polsek Mandastana di Desa Puntik Dalam Ray 5 Kecamatan Mandastana, Kalimantan Selatan, Sabtu (11/6/2016) malam waktu setempat. Pria 31 tahun itu ditangkap karena kepemilikan pil zenith. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 180 butir Carnophen atau Zenith di dalam kantong plastik yang dibawanya, serta satu unit handphone dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp20 ribu.

Kepada polisi, Hermansyah mengaku baru dua pekan jadi pengedar. “Nambah penghasilan saja buat keluarga. Kan lumayan per kotaknya untung Rp20 ribu,” ucapnya, Minggu (12/6/2016).

Herman mengaku pekerjaan sampingan yang dilakoninya sebenarnya sudah dilarang oleh istrinya. Tapi, karena tergiur keuntungan yang dihasilkan, ia cuek.

“Bahkan sebelum tertangkap, saat turun dari rumah istri mendoakan saya ditangkap polisi,” tuturnya.

Kapolsek Mandastana Ipda Wihartanto mengatakan, penangkapan Hermansyah ini berkat informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah Desa Puntik Dalam Ray 05 Kecamatan Mandastana ada transaksi pil jin. ***