JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok, Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah resmi menetapkan anggota DPRD Barsel, Alimin, sebagai tersangka. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga telah memeras Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Barsel, Silas. “Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta pengakuan Alimin yang menerima uang Rp100 juta dari Silas. Maka kami resmi menetapkan Alimin sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Buntok, Luhur Istighfar kepada sejumlah wartawan di Aula Kejari, Kamis (9/6/2016).

Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Alimin dilakukan Tim Kejari di Hotel Berkat Doa, Buntok, pada Rabu 8 Juni 2016. Ia ditangkap diduga setelah menerima uang Rp100 juta yang diantar kurir.

Luhur menjelaskan, awalnya Alimin meminta sejumlah proyek di Dinas PU Barsel. Namun permintaannya ditolak Kadis PU Barsel, Silas. Diduga sakit hati, Alimin kemudian beraksi.

"Kasus ini berawal saat Alimin meminta proyek di Dinas PU Barsel, tapi tak digubris Kadis PU Barsel, Silas. Akhirnya Alimin berupaya memeras Silas untuk memberikan Rp100 juta," sebutnya.

Atas pemerasan itu, Alimin dijerat Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka terancam maksimal 20 tahun (penjara) dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Luhur.

Sementara, Alimin saat dikonfirmasi di rumah tahanan (rutan) Buntok, membantah dirinya memeras Kadis PU Barsel, Silas. “Saya tidak memeras, uang tersebut merupakan deal proyek yang sudah kami sepakati sebelumnya,” ujarnya.***