SURABAYA - UF (16) warga Siwalankerto, Surabaya, ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin, 6 Juni 2016. UF ditangkap polisi, karena telah menyebarkan foto bugil seorang pramugari, Deasy Agustiningsih (24).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kejahatan itu bermula, ketika tersangka yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT), membuat akun sosial media palsu. Saat itu, tersangka membuat akun dengan nama Noval Haksara.

“Noval Haksara, sebenarnya nama pacar korban,” kata Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Selasa 7 Juni 2016.

Selanjutnya, tersangka mulai menghubungi korban dengan menggunakan akun palsu itu. Kepada korban, tersangka meminta nomor telepon pribadi, dan video korban untuk dikoleksi.

Korban yang tidak mengetahui, jika itu adalah akun palsu, segera memberikan salah satu video dewasa miliknya kepada tersangka melalui Whatsapp. Oleh tersangka, video itu kemudian diunggahnya di Instagram.

Mengetahui video pornonya diunggah ke sosial media, korban pun mencari tahu siapa pelakunya. “Setelah mencari, akhirnya korban mengetahui, jika yang menyebarnya bukanlah pacarnya, melainkan tersangka. Korban, kemudian menghubungi tersangka, dan rupanya tersangka meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta,” ujar Shinto.

Merasa diperas oleh tersangka, korban kemudian melaporkan hal itu kepada polisi. “Kami pun menelusuri keberadaan tersangka dan segera menangkapnya,” kata Shinto. ***