PEKALONGAN - Sri Hartatik, warga Dukuh Jati, Desa Kalilembu, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan terpaksa harus berhenti dari profesinya sebagai pengajar. Guru kelas di SD Negeri Karangdadap itu sejak Jumat lalu (3/6) diberhentikan setelah mengaku sebagai utusan Tuhan.

Sri yang beranjak ke usia 28 tahun tidak hanya mengaku sebagai utusan Tuhan. Istri Agus Triharyanto itu juga sudah menulis kitab suci sendiri yang bernala Alkitab Na’sum.

Menurut pengakuan Sri, kitab itu ia tulis berdasarkan wahyu atau bisikan gaib. Ada empat jilid Kitab Na’sum yang berisi cuplikan dari Alquran, Injil, Taurat dan Zabur.

Meski demikian Sri menegaskan bahwa dirinya tak pernah menyebarkan ajarannya. Menurutnya, Al Kitab Na’sum merupakan pelengkap dari kitab sebelumnya yang telah ada. Sehingga jika dibaca dan dipahami pun tidak melanggar atau membuat orang menjadi sesat.

Lantas, bagaimana dengan kebiasaan Sri melaksanakan salat menghadap ke arah timur? “Saya salat menghadap ke timur bukan kiblat, karena ada seruan mengubah kiblat bagi orang yang menerima petunjuk dan sayalah orang menerima petunjuk itu,” katanya.

Sri juga mengaku ikhlas meski dipecat dari status sebagai PNS dan guru. “Karena ini bagian dari perjuangan utusan Tuhan. Dan sudah tiga tahun saya menjadi utusan Tuhan, saya sangat bahagia karena dekat dengan Tuhan,” kata PNS dengan golongan III B ini.

Sedangkan suami Sri, Triharyanto mengatakan, istrinya mengaku sebagai utusan Tuhan sejak tahun 2013 lalu sejak sembuh dari penyakitnya yang dideritanya selama 6 tahun. Sejak tahun 2013 itulah Sri terus menuliskan bisikan yang diterimanya hingga menjadi sebuah Kitab Na’sum yang jumlahnya ada 4 jilid.

Menurutnya, Kitab Na’sum semula hanya untuk kalangan keluarga sendiri. Namun seiring banyaknya pasien yang datang ke rumah minta untuk disembuhkan dari segala penyakit, kitab itu menyebar hingga ke Jakarta.

“Istri saya tidak mengaku sebagai nabi, tapi hanya sebagai utusan Tuhan. Dengan dipecatnya sebagai guru PNS, saya bisa menerima dengan senang hati. Karena saya mendukung dan meyakini ajaran istri saya tersebut,” tegasnya.

Staf UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kecamatan Karangdadap, Rohmani, membenarkan bahwa Sri sudah dikeluarkan sebagai guru PNS sejak akhir Mei. Hal itu bukan karena Sri mengaku utusan Tuhan, tapi lantaran sudah tidak mengajar sejak 2009.

“Alasannya karena tidak mengajar sejak tahun 2009, namun masih tetap menerima gaji hingga tahun 2016. Saat itu, lebih disebabkan karena sakit,” tandas Rohmani. ***