MOJOKERTO - Petugas Reskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil meringkus Sodiq (50). Dia adalah guru ngaji yang mencabuli NL (13), muridnya sendiri. Tadinya, warga Trawas, Mojokerto, Jatim itu sempat kabur ke Banyuwangi.

Menurut AKBP Boro Windu Danandito, Kapolres Mojokerto, aksi bejat Sodiq, dilakukan di kamarnya sendiri, seusai mengajar istighosah dan ngaji.

“Dengan modus meminta dipijat, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya,” ujar Boro.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam korban dengan senjata tajam agar tidak menolak untuk melayaninya. Dia meminta korban tidak melaporkan pada orang tuanya.

Di hadapan petugas, Sodiq mengaku khilaf dan tergiur dengan kemolekan tubuh muridnya. Ini terjadi karena dia hampir dua tahun pisah ranjang dengan istrinya. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku lima kali hingga NL hamil.

“Saat ini NL sudah hamil lima bulan,” imbuh Boro.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku Sodiq, guru ngaji dijerat dengan Pasal 181 Ayat 1 dan 2 jouncto pasal 82 UU Nomer 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Bahkan guru ngaji ini dikenakan Undang-Undang Perpu Nomer 1 Tahun 2016 yang salah satu ancamannya, hukuman kebiri.***