SEMARANG- Persetubuhan yang diduga dilakukan 21 pria terhadap SR, siswi kelas VI SD di Kota Semarang, Jawa Tengah, menurut pihak kepolisian bukanlah perkosaan, melainkan dilakukan korban dengan para pelaku secara suka sama suka.

“Dilakukan suka sama suka,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Burhanudin di kantornya pada Selasa, 31 Mei 2016.

Para pelaku adalah pria pengangguran dan pemuda putus sekolah, yakni WA, 36 tahun, serta lima pelaku lain yang berusia 16-18 tahun: UQ, RI, AF, UP, dan NM. Tapi diduga masih ada pelaku lain. “Kami sedang memburu pelaku lain,” ucap Burhanudin.

Para pelaku tergolong orang dekat korban. Mereka tinggal dekat rumah SR di Kelurahan Plamongan, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Bahkan sehari-hari mereka bergaul dan berteman dengan korban.

Modusnya, bocah usia 12 tahun itu dipuji-puji dan mendapat rayuan maut untuk mengikuti kemauan para pelaku. “Dirayu dengan kata-kata indah,” ujar Burhanudin. Karena masih bocah, SR mau saja diperdaya.

Tindakan asusila itu pun dilakukan secara berulang sejak awal Mei hingga menjelang akhir Mei 2016. Belum diketahui apakah pelaku melakukan tindakan keji itu secara bersama atau sendiri-sendiri, termasuk adakah iming-iming uang atau barang. Namun Burhanudin memastikan SR tak dicekoki minuman beralkohol sebelum dinodai.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga lantaran SR sering keluar pada malam hari dan terakhir diketahui mengidap penyakit kelamin. Orangtua SR lalu mengadukan hal itu ke polisi pada pekan lalu. "Pelaku anak pengangguran dan putus sekolah, tak ada kegiatan sehingga suka-suka dia,” tutur Burhanudin. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.***