BOGOR - Yulianto alias Dedi alias Keling, 35 tahun, pelaku pembunuhan terhadap Siti Nurlaelasari, 31 tahun, yang mayatnya ditemukan tanpa busana di kamar kontrakan kampung Sukarapih RT 03/08, Desa Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Selasa, 24 Mei 2016, akhirnya ditangkap.

Sopir angkot asal Desa Parakan itu dibekuk. Aparat Buru Sergap Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ciomas, Bogor, Sabtu, 28 Mei 2016.

"Tersangka ditangkap di tempat persembunyianya di Jalan Rawa Jaya 3, Pisangan Timur, RT 08/06 Jakarta Timur, pada pukul 07.00," kata Kapolsek Ciomas Komisaris Hepi Hanafi, Sabtu.

Menurut Hepi pelaku sempat buron selama empat hari setelah menghabisi nyawa korban yang diketahui merupakan selingkuhanya itu. "Pelaku mencekik leher korban hingga tewas," kata dia.

Sebelum membunuh, ujar Hepi, Yulianto sempat menyetubuhi korban di kamar kontrakan yang baru satu minggu mereka tinggali. "Pelaku membunuh korban usai bersetubuh, sehingga saat mayatnya ditemukan kondisinya terlentang di tempat tidur tanpa busana," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, imbuh Hepi, pelaku mengaku tega menghabisi selingkuhannya  karena dibakar api cemburu. Korban, ujar Hepi, sering munghubungi suaminya saat sedang berduaan dengan pelaku. "Motif pembunuhan karena pelaku cemburu pada suami korban," kata dia.

Setelah membunuh Siti, pelaku langsung meninggalkan korban  melalui pintu belakang. Pelaku juga meninggalkan angkotnya yang diparkir di tepi jalan dekat kontrakan.

Janazah pertama kali ditemukan oleh anaknya, Ayuningsih, sekitar pukul 09.00 WIB. Ayu sendiri baru pertama kali bertemu ibunya di kontrakan tersebut.

Ayu datang ke kontrakan ibunya bersama temannya setelah keduanya berkomunikasi pada Senin malam. Saksi  masuk lewat pintu belakang karena pintu depan terkunci. Saat masuk ruang tengah itulah Ayu menemukan jasad ibunya.

Selama dalam pelarian, ujar Hepi, pelaku sempat kabur ke  Subang. Saat polisi memburunya ke Subang, pelaku lebih dahulu pindah lokasi persembunyian. "Pelaku akhirnya ditangkap di Jakarta."

Penyidik menjerat Yulianto dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. ***