LAMPUNG - Tindakan Anggota Sabhara Polresta Bandar Lampung Briptu Niazi sungguh keterlaluan. Dia diduga memasok sabu kepada perempuan yang berada dalam sel tahanan Polresta Bandar Lampung.

Briptu Niazi mencoba kabur saat hendak diperiksa Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. "Ya, Niazi tadi sempat melarikan diri, tapi sudah tertangkap," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Hari Nugroho, di Bandar Lampung, Jumat (27/5).

Hari menjelaskan, kejadian itu berawal saat petugas melakukan pemeriksaan narkoba di tahanan perempuan dan mendapati narkoba jenis sabu.

Berdasarkan keterangan tahanan perempuan yang kedapatan menyimpan sabu, barang haram itu didapat dari Briptu Niazi. Dan ketika ditemukan, yang bersangkutan sedang bertugas menjaga tahanan.

Awalnya, Briptu Niazi diperiksa oleh Propam yang bersangkutan mengelak telah memasukkan narkoba ke dalam sel tahanan wanita.

"Petugas telah memeriksa darahnya dan hasilnya positif narkoba, lalu pemeriksaan dilanjutkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung," ungkap Hari.

Kemudian, kata Hari, Propam menyerahkan kasus Briptu Niazi ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, namun pada saat dibawa pada pukul 08.45 WIB yang bersangkutan melarikan diri.

Anggota Provost pun mengejar Niazi hingga Jalan Ahmad Yani, dan berhasil ditangkap di asrama Polresta Bandar Lampung dengan cara ditendang badannya hingga tersungkur.

Hal itu terpaksa dilakukan, karena yang bersangkutan tidak ingin berhenti meskipun telah diteriaki oleh anggota polisi yang mengejarnya. Briptu Niazi sempat diteriaki tahanan kabur namun masih enggan untuk berhenti.

"Dia lari karena merasa bersalah," katanya. Dikutip dari Antara.

Saat ini pihaknya sedang mendalami keterlibatan anggota polisi diduga memasok narkoba ke dalam sel tahanan perempuan Polresta Bandar Lampung ini.

"Hari ini statusnya bisa naik jadi tersangka atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan. Yang bersangkutan ditahan karena dirinya cenderung melukai diri sendiri dan berusaha melarikan diri," jelas Hari.

Terkait sanksi terhadap Briptu Niazi, belum bisa dikenakan karena menunggu hasil dari pemeriksaan lanjutan dan sidang kode etik. ***