PADANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Wahyu Iramana Putra dengan hukuman dua bulan penjara atas kasus dugaan permainan judi song di Pos Pemuda Pulau, Kelurahan Alai Parak Kopi. Hukuman yang sama juga dituntut jaksa kepada tiga terdakwa yang dijerat bersama Wahyu, yaitu Osril, Nusyirwan, serta Jasmian.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara dua bulan, karena melanggar pidana pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP," kata JPU Alfiandi di Padang, Kamis (26/5/2016).

Usai membacakan putusan jaksa tersebut, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Penasehat hukum Wahyu, yaitu Defika Yufiandra dalam pembelaannya meminta majelis hakim membebaskan Wahyu. Dikarenakan pihaknya menilai dari fakta persidangan politisi Partai Golkar itu tak terbukti terlibat dalam permainan song, sebagaimana tuntutan jaksa.

"Mohon terdakwa Wahyu Iramana Putra dibebaskan dari dakwaan tersebut atau menyatakan terdakwa lepas dari semua dakwaan penuntut umum," pinta Defika.

Defika juga mengatakan kliennya tidak terlibat dalam permainan itu juga diketahui dari keterangan terdakwa Osril, dan Nusyirwan, saat dijadikan saksi untuk pemeriksaan Wahyu.

"Keduanya mengaku malam itu main bersama terdakwa Jasmian dan seorang rekannya lagi bernama Ad, bukan bersama klien saya. Sementara Wahyu datang ketika permainan mereka berhenti, disebabkan salah seorang pemain sedang pergi," tukasnya, dikutip dari Antara.

Sementara Yohannas Permana, tim penasihat hukum dari terdakwa Osril, Nusirwan, dan Jasmian, memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.***