BANYUASIN – Jajaran Satnarkoba Polres Banyuasin, Sumsel, membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu. Satu dari dua tersangka yang ditangkap ternyata berstatus PNS di Pemkot Palembang.  Tersangkanya, Ahmad Zakaria (33), warga Jl KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I. Dia ditangkap bersama rekannya, Rusdi (45), warga Jl yang sama, seorang penjaga malam.

Keduanya diringkus di pinggir jalan simpang Talang Keramat, Kelurahan Kenten Laut, Jumat (20/5), pukul 15.30 WIB.

“Keduanya sudah jadi target kita karena informasinya sering mengedarkan narkoba di wilayah Kenten Laut, Talang Kelapa,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Prasetnyo Rachmat Purboyo SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Ikhsan Hasrul SH, ditemui saat ungkap kasus, kemarin.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua paket besar sabu seberat 20,32 gram senilai Rp 30 juta. Diamankan pula sepeda motor Beat putih BG 2768 AAI dan tiga handphone (Hp).

Kata Kapolres, anggotanya sudah sering mendapatkan informasi tentang kedua tersangka. Petugas lalu melakukan menyamar menjadi pembeli. Disepakati, transaksi di lokasi penangkapan.

Tanpa curiga, kedua tersangka datang membawa paket sabu yang dipesan. “Saat transaksi itulah, keduanya diciduk, lalu dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk pengembangan lebih lanjut," bebernya.

Tersangka Zakaria membantah telah mengedarkan sabu. Namun, dia mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak enam bulan terakhir. "Saya tidak mengedarkan, hanya pakai saja," cetusnya.

Sedang tersangka Rusdi, mengakui tiga bulan terakhir kecanduan sabu. Soal sabu yang disita polisi, kakek tiga cucu ini mengaku menemukannya di semak belukar dekat sepeda motor mereka berhenti. “Bukan dari kantong celana kami,” tandasnya.***