BEKASI - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap oknum guru berinisial J atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari sepuluh anak di bawah umur di Kecamatan Mustikajaya.


"Menurut pengakuan pelaku, dia telah melakukan tindakan asusila kepada sepuluh orang anak," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Evi Fatna di Bekasi, Sabtu (21/5/2016).

Terbongkarnya kasus itu bermula saat polisi melakukan pengusutan terhadap korban pelecehan seksual berinisil AB (12) oleh J di Perumahan Mutiara Gading, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Maret 2014.

"Pada Kamis (19/5) sekitar pukul 22.50 WIB pelaku J berhasil ditangkap polisi atas laporan keluarga korban berinisial S," katanya.

Pelapor mengatakan kronologis tindakan pelecehan terhadap S bermula saat korban melintas di depan rumah pelaku.

"Pelaku memanggil korban lalu dirayu agar masuk ke dalam rumah. Setelah itu pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban," katanya.

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korbannya dengan pemberian uang untuk jajan. "Rata-rata para korban berusia sebaya sekitar 12 tahun," katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Saat ini pelaku mendekam di penjara Mapolresta Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.***