PANGKAL PINANG - Setelah 25 tahun menikah dan dikaruniai tiga orang anak, AT (40), warga Dusun Bukit Rantau, Desa Kelabat, Kecamatan Parit Tiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, nekat menghabisi suaminya sendiri. Aksi ini dilatarbelakangi dendam karena sering diperlakukan kasar dan dianiaya oleh sang suami. Sang suami disebut menolak untuk bercerai dengan sang istri.

Korban yang bernama Latif alias Sasen (52) ditemukan tewas mengenaskan dengan 17 luka sabetan benda tajam pada 3 Mei lalu di sebuah jurang di Muntok.

Pengungkapan ini berawal dari olah TKP dan informasi warga bahwa beberapa hari sebelum tewas, korban sempat terlibat cekcok dengan istri, dan adik tirinya yang berinisial YN. Polisi pun berhasil mendapatkan bukti bahwa pada saat pembantaian tersebut, YN berada di Bangka Barat dan berada di salah satu penginapan.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi menahan tersangka YN pada 16 Mei lalu di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkal Pinang. Berbekal keterangan YN, terungkap bahwa otak pembunuhan sadis tersebut adalah istri korban sendiri, yang berinisial AT.

Pada hari itu juga, polisi mengamankan AT di kediamannya. Pada keesokan harinya, dua tersangka yang berperan sebagai eksekutor turut diamankan, yaitu WH dan AP, di kawasan Bukit Ketok Belinyu.

Di hadapan polisi, AT mengaku membunuh sang suami karena sakit hati karena sering diperlakukan kasar dan juga karena sang suami tidak mengabulkan permintaan cerai.

Kepala Polres Bangka Barat AKBP Daniel Victor Tobing mengatakan, dari pemeriksaan kemudian terkuak bahwa AT menyewa jasa pembunuh bayaran senilai Rp 40 juta guna menghabisi nyawa sang suami.

Para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka diancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 dengan ancaman hukuman mati.***