BINJAI - Aparat Kepolisian Resort Binjai, Sumatera Utara, menangkap ayah dan anak tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dari Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota berikut barang buktinya.

"Kita tangkap keduanya karena merupakan target operasi sejak tiga bulan terakhir ini," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai AKP Maramonang Hasibuan di Binjai, Selasa (17/5/2016).

Adapun ayah dan anak yang diamankan itu berinitial RS alias Benget (55) dan anaknya APS alias Nata (26), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan berbagai barang bukti diantaranya 14,69 gram sabu-sabu, 100 gram ganja, dua timbangan elektrik, mau pun berbagai peralatan isap sabu-sabu.

Ia menjelaskan, kedua tersangka merupakan target operasi penangkapan pihaknya yang telah diincar sejak tiga bulan terakhir. Salah seorang dari tersangka berinitial RS, diketahui sebagai residivis, karena telah berulang kali dipenjara akibat terjerat kasus narkotika.

"Proses penangkapan kedua tersangka tidak berjalan mulus. Sebab saat keduanya hendak dibawa, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Binjai sempat dilempari batu oleh warga setempat," katanya.

Namun situasi itu bisa ditanggulangi dan keduanya dengan cepat diamankan ke Mapolres Binjai berikut seluruh barang bukti. Pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut, guna mengungkap keterlibatan pihak lain, sekaligus membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.

Penyidik Polres Binjai menjerat keduanya dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. ***