JAKARTA - Kasus pembunuhan sadis Eno Fahira (19) karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang, terungkap. Ternyata pelakunya RA masih berusia 15 tahun dan masih tercatat sebagai pelajar SMP. Polisi mengamankan RA dan dua pelaku lainnya, IP dan R yang diduga kuat membantu aksi pembunuhan sadis tersebut. Mereka dengan sadis membunuh Eno dengan menusuk gagang cangkul ke kelamin korban.

Mereka ditangkap Tim gabungan Polda Metro Jaya itu terdiri dari Unit V Subdit 3/Resmob Dit Reskrimum dipimpin Kompol Handik Zusen, Unit IV Subdit 3/Resmob Dit Reskrimum dipimpin Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Unit III Subdit IV/Jatanras Dit Reskrimum dipimpin Kompol Awaludin Amin.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang disita adalah, sepotong kaos oblong hitam, celana pendek jeans tersangka, sandal jepit dan handphone milik tersangka. Ada juga sebuah ponsel milik korban.

''Sejak ditangkap pukul 3 pagi (Minggu), terduga pelaku memberikan keterangan yang tidak konsisten. Awalnya mengaku melakukan sendiri, kemudian berubah melakukan berdua,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo kepada wartawan seperti dilansir pojoksatu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membenarkan ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi tiga orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Krishna melalui sambungan telepon. ***