SURABAYA- UH, gadis berusia 15 tahun di Surabaya, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan ayah angkatnya sejak kelas 4 SD. Diantar ibu, kerabat dan kuasa hukumnya, UH mengadukan kasus yang dialaminya itu ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (16/5/2016).

Gadis putus sekolah tersebut meminta polisi menahan ayah angkatnya yang telah berbuat asusila kepadanya. Ayah angkat yang dimaksud adalah YA, warga Jalan Tales Langgar, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

"Saya dengar kasusnya sedang diproses, tapi kok masih kelihatan di luar, saya minta dia ditahan," katanya sambil membenarkan posisi penutup wajah yang dikenakannya.

Kasus yang menimpanya diproses Polrestabes Surabaya sejak 2015 lalu. Namun berkas kasusnya ditolak hingga empat kali oleh Kejari Surabaya, karena belum lengkap. Di tengah proses tersebut, masa penahanan terhadap pelaku habis. 

"Sempat ada kesulitan dalam hal pembuktian yang disertakan di berkas perkara. Tapi informasi yang kami dapat, baru April kemarin, kasusnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari," kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Manang Soebeti, yang menerima kedatangan korban dan keluarganya.

Korban mengaku sangat trauma atas perlakuan asusila kepada dirinya. Perlakuan asusila yang diterima UH sejak dia duduk di kelas 4 hingga kelas 6 sekolah dasar.

Dia mengaku juga kerap menerima perlakuan kasar dari pelaku seperti ditendang dan dipukul jika menolak melayani pelaku. "Pokoknya saya berdarah-darah jika sampai menolak," terangnya.

UH bahkan tidak melanjutkan sekolahnya karena malu setelah menjadi korban kejahatan asusila ayah angkatnya.

Korban adalah anak bungsu dari enam bersaudara. UH diadopsi pelaku sejak empat tahun karena karena ibunya menjadi TKI di luar negeri.

Sunarno Edi Wibowo, kuasa hukum keluarga UH, meminta polisi segera menahan pelaku, karena jika tidak, dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri.

"Keluarga meminta agar pelaku ditahan secepatnya, karena khawatir melarikan diri. Sementara korban sangat trauma jika melihat pelaku," jelasnya.***