JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim penyidik ke Singapura terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP. "Penyidik kami hari ini ada yang pergi ke Singapura khusus menangani kasus KTP elektronik, jadi berjalan terus penanganan kasusnya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Hukum DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Terkait alasan mengirim penyidik ke Singapura, Agus mengungkapkan bahwa ada salah satu pelaku kasus e-KTP yang berada di sana.

"Ada pelakunya yang di sana, salah satu supplier. Ya mudah-mudahan nanti ada perkembangan yang cukup signifikan saat mereka (penyidik) pulang dari Singapura," ucap Agus.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan terdapat tiga kelompok besar untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket e-KTP.

"Untuk kasus KTP-e sebenarnya ada tiga kelompok besar mulai dari yang berada di sektor politik ketika pembahasan dilakukan oleh anggota DPR, kedua instansi pemerintah yang menangani proyek, salah satunya Kemendagri yang kami intens memeriksa pejabatnya, dan kelompok ketiga itu swasta," kata Febri di gedung KPK, Kamis (12/1/2017) lalu.

Febri menyatakan di tiga kelompok inilah kasus e-KTP akan didalami dan dikembangkan lebih jauh. Saat ini, kata dia, penetapan tersangka masih berada di kelompok Kementerian Dalam Negeri yang menangani proyek tersebut.

"Tentu kami terbuka mendalami peran pada dua kelompok lain apakah itu proses pembahasan anggarannya atau pun sektor swasta baik dari pihak pemenang lelang atau pihak lain yang juga terkait perkara ini. Sebab belum tentu hanya pemenang lelang total dari indikasi kerugian negaranya karena sangat terbuka dinikmati pihak-pihak lain," ucap Febri.

Menurut Febri, sampai dengan hari ini sudah lebih dari 250 saksi yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara akibat kasus korupsi KTP elektronik itu adalah Rp 2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.