JAKARTA - Presiden Joko Widodo membubarkan sembilan lembaga non struktural. Dengan demikian sudah 21 lembaga non struktural dibubarkan sejak tahun 2014.

"Hari ini Bapak Presiden memimpin rapat. Sebenarnya ada tiga yang diberikan arahan, tetapi satu yang sudah diputuskan yaitu berkaitan dengan pembubaran 9 lembaga non struktural ," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat jumpa pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Pramono mengatakan, dari 127 lembaga non struktural, pada 2014 telah dibubarkan sebanyak 10 lembaga. Kemudian, di tahun 2015, 2 lembaga juga telah dibubarkan.

"Tadi diputuskan dihapus 9 lembaga non struktural. Sehingga dari 127 sudah 21 lembaga non struktural yang dibubarkan, dihapus," kata Pramono.

Dijelaskan Pramono, untuk fungsi dan penanggung jawab tugas yang sebelumnya ditangani oleh lembaga yang dibubarkan tersebut, akan dilimpahkan ke beberapa kementerian.

"Memang beberapa ada yang overlaping, maka tadi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan kepada Presiden terhadap 9 lembaga non struktural tadi kementerian mana yang mendapatkan limpahan atau tambahan tugas atau petugas yang sebelumnya juga sudah ada di kementerian terkait. Maka dengan demikian dari 127 ada 21 yang sudah dihapus masih tersisa 106 lembaga non struktural yang dibentuk oleh undang-undang, dibentuk oleh PP, dibentuk oleh Perpres," jelas Pramono.

Pramono juga menjelaskan, dari 106 lembaga yang tersisa, sebanyak 85 lembaga dibentuk oleh Undang-undang (UU). Sehingga lembaga itu tidak bisa serta merta dihapus begitu saja.

"Persoalannya adalah 85 (lembaga non struktural) ini dibentuk oleh undang-undang, sehingga dengan demikian yang dibentuk oleh UU tidak serta merta bisa dibubarkan atau dihapus karena ini merupakan perintah undang-undang. Dengan demikian sisanya dari 106, 85 karena perintah UU, sehingga tidak bisa dihapus," jelasnya.

"Maka, sisa inilah yang kemudian Bapak Presiden memberikan instruksi kepada Menteri Pan-RB untuk dikaji kembali dari 106 dikurangi 85 kurang lebih masih ada sekitar 21 lagi yang perlu. Apakah dihapus, dimerger dilikuidasi atau apapun langkah berikutnya. Sedangkan yang oleh undang-undang tentunya yang perlu diubah adalah undang-undangnya ataupun juga dalam membuat undang-undang ke depan. Maka arahan Bapak Presiden tidak perlu dibuat perintah dalam undang-undang untuk membuat badan-badan baru. Dengan demikian badan yang sudah ada atau kementerian lembaga yang ada yang dimaksimalkan dioptimalkan," tambah Pramono.***