JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, saat operasi tangkap tangan di rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG), Jumat malam, penyidik KPK juga mengamankan uang Rp100 juta dari kamar Irman Gusman.

Dikutip dari kompas.com, uang tersebut merupakan pemberian Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XSS), kepada Irman sesaat sebelum terjadi operasi tangkap tangan.

"Penyidik meminta bungkusan yang diberikan XSS kepada IG. Dari OTT diamankan Rp100 juta," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Uang tersebut diambil dari kamar tidur Irman. Setelah menemukan barang bukti tersebut, penyidik langsung membawa Irman, Sutanto, istrinya bernama Memi, dan adik Sutanto bernama Willy.

Namun, KPK membebaskan Willy karena tidak terkait dengan kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya belum tahu apakah ada pemberian lain kepada Irman selain dana Rp100 juta itu.

"Kami belum tahu apakah ada penerimaan sebelumnya," kata Syarif.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Irman, Sutanto, dan Memi sebagai tersangka.

Sutanto dan Memi sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Irman sebagai penerima disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.***