JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman terancam mendekam di bui seumur hidup. Senator asal Sumatera Barat itu ditangkap karena menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, Sabtu (17/9) dini hari di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, sebagai pemberi suap Xaveriandy dan Memi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Irman, dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor.

Sesuai UU Tipikor, ancaman pasal 11 minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.

Kemudian, denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta. Pasal ini mengatur soal pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Padahal, patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Sedangkan pasal 12, ancamannya lebih berat. Yakni, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Saat ini, Irman dan dua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK. Belum jelas, lokasi penahanan ketiga tersangka suap menyuap tersebut. ***