JAKARTA - KPK menangkap tangan seorang anggota DPD RI, Jumat (16/9) malam (sebelumnya diberitakan Sabtu dinihari) di Jakarta. Selain menangkap anggota DPD, KPK juga mengamankan 3 orang, termasuk bocah berusia 10 tahun.

Sumber di KPK membenarkan, dari 4 orang yang diamankan, ada satu anak berusia 10 tahun. Belum diketahui keterkaitan anak tersebut dalam penangkapan ini.

Operasi tangkap tangan ini dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Raharjo. Namun Agus enggan membeberkan identitas 4 orang yang diamankan KPK.

"Tolong ditunggu konferensi pers nanti, Insya Allah siang atau sore di gedung KPK," kata Agus, Sabtu (16/9/2016).

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status anggota DPD dan 3 orang lainnya.

Sementara pihak DPD hingga saat ini belum mengetahui identitas anggotanya yang diamankan KPK terkait suap proyek di daerah. Mereka menunggu kejelasan dari KPK.

Menanggapi adanya bocah yang ikut diamankan KPK, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar identitas anak tersebut jangan dibuka.

"Jangan diekspose identitasnya," kata Ketua KPAI Asrorun Niam saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/9/2016).

Dijelaskan Asrorun, undang-undang mengatur anak di bawah 12 tahun belum dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum untuk pidana. Batas minimal usia pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun.

"Anak harus dilindungi dari stigmatisasi juga dilindungi dari pengaruh buruk korupsi," ucapnya.***