TAIWAN - Seorang tenaga kerja wanita Indonesia (TKW) berusia 31 tahun di Taiwan, mengalami tindakan kekerasan seksual. TKW ini diperkosa majikannya.

Seorang pejabat ketenagakerjaan Indonesia yang bertugas melindungi TKI di luar negeri, Agusdin Subiantoro, dengan tegas menuntut agar pelaku pemerkosaan dihukum berat. Dikutip dari The China Post, akhir pekan lalu, korban mengatakan majikannya, yang bermarga Hsieh, melakukan penyerangan seksual pada 30 Juli lalu.

Hal ini sesuai laporannya kepada polisi Taichung.

Rupanya, TKI yang dirahasiakan namanya ini merekam dengan ponsel saat dia diperkosa dan mengunggah videonya ke situs berbagi video Youtube pada 8 September lalu setelah agennya mengabaikan keluhan wanita ini.

"Jumat malam, sebelum dia melapor ke polisi, TKI kita ini sempat melapor ke agennya namun tidak digubris. Kemudian diunggahnya video pemerkosaan dirinya ke Youtube dan melaporkannya pada pihak kepolisian," ucap Agusdin.

Kepolisian setempat mengatakan wanita itu tiba di kantor polisi sangat sedih dan sempat pingsan saat mengajukan laporan. Perempuan itu juga berupaya bunuh diri dengan menyayat tangannya di rumah sakit.

Korban kini sudah meninggalkan rumah sakit dengan didampingi pejabat dari kantor perwakilan dagang Indonesia di Taiwan.

Dalam laporannya, TKI ini dipekerjakan Hsieh untuk mengasuh ayahnya yang sudah tua. Hsieh sendiri tinggal bersama orangtua, istri, kakak dan adik iparnya.***