JAKARTA - Kementerian Pertanian membuka kesempatan bagi penyuluh pertanian Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB), untuk menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi penyuluh pertanian bagi THL-TB tahun 2016. Kesempatan ini berlaku bagi semua THL-TB yang diangkat pada 2007-2009.

Dilansir dari setkab.go.id, Selasa 13 September 2016, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman Pengadaan CPNS formasi Penyuluh Pertanian dari pelamar THL-TB, sudah dilaksanakan di Kantor Kementerian Pertanian. Para pelamar yang memenuhi persyaratan dipersilahkan untuk mendaftar.

“Salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi calon pelamar ialah berstatus sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian yang diangkat pada Tahun 2007 sampai dengan 2009 dan masih aktif sebagai THL-TB hingga saat ini," kata Herman di Jakarta.

Selain soal status THL-TB, dalam sitis Kementerian Pertanian www.pertanian.go.id disebutkan, syarat-syarat bagi THL-TB Penyuluh Pertanian adalah berpendidikan SLTA/SMK, D-3, dan D-4/S-1 bidang pertanian, mempunyai nomor peserta pada saat mendaftar menjadi THL-TB Penyuluh Pertanian, serta berusia maksimal 35 tahun pada 5 September 2016.

“Proses pendaftaran online dapat diakses melalui situs resmi SSCN BKN (www.sscn.bkn.go.id )," kata dia.

Herman mengatakan, para pelamar harus mengunggah hasil scan KTP/Keterangan Domisili dalam format PDF dengan ukuran maksimal 400 Kb, mengisi formulir pendaftaran secara online dan mencetak kartu peserta ujian tersebut, lalu menandatanganinya dengan pulpen bertinta warna hitam.

Para peserta akan diverifikasi dan divalidasi oleh tim Kementerian Pertanian di setiap provinsi sebagai bukti kartu peserta ujian, yaitu Kartu Peserta Ujian yang dicetak saat pendaftaran online, pas foto terbaru berwarna berlatar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, foto kopi ijazah yang telah dilegalisiroleh pejabat yang berwenang dan membawa Ijazah asli, foto kopi KTP dan KTP Asli/Keterangan domisili, dan foto kopi Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts/KP.100/2/2016 Tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2016 atau Nomor 392/Kpts/KP.100/6/2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts/Kp.100/2/2016 Tentang  Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2016.

“Verifikasi dan validasi dokumen serta pelaksanaan ujian akan diumumkan kemudian melalui Website Kementerian Pertanian (www.pertanian.go.id)," kata dia. ***