JAKARTA - Prof Beng Beng ONG mendadak dibekuk petugas Imigrasi Jakarta Pusat, usai bersaksi pada persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida, Penangkapan itu dilakukan terkait visa kunjungan yang digunakan Beng Beng saat menjadi saksi dari kubu Jessica Kumala Wongso.

Direktur Jenderal Imigrasi, Ronie F Sompie membenarkan penangkapan tersebut. Beng Beng dibekuk berdasarkan laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Jessica. Alhasil, Beng Beng terpaksa menunda penerbangannya menuju Australia.

"Berkaitan dengan apa yang dikeluhkan jaksa, kami melakukan pengawasan keimigrasian dan kami tugaskan kepala Imigrasi Jakarta Pusat untuk kasus ini," katanya pada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/6).

Hingga saat ini kata dia, Beng masih menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Jakarta Pusat terkait visa yang digunakan untuk datang ke Jakarta.

"Tadi pagi yang bersangkutan mau ke singapura dan kami periksa visanya. Namun ini sudah selesai atau belum saya harus cek dulu ke Imigrasi ke Jakarta Pusat," ujarnya.

Terpisah, Humas Imigrasi, Heru Susanto juga mengatakan hal yang sama. Kata Heru Beng diperiksa lantaran visa kunjungannya ke Indonesia.

"Dimintai keterangan soal keberadaan visa yang dipakainya," kata Heru saat dikonfirmasi wartawan.

Heru juga masih enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan Beng.

"Belum ada hasilnya, masih diperiksa. Masih diperiksa ya, saya belum bisa bicara banyak," ujar Heru.

Di lain pihak, tak ada satu pun penasehat hukum terdakwa Jessica yang berhasil dihubungi untuk meminta kejelasan pemeriksaan Beng.***