JAKARTA - Ketua Komisi III (Komisi Hukum) Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menegaskan, komisinya menemukan keganjilan dalam penerbitan SP3 oleh Polda Riau terkait kasus kebakaran lahan dan hutan di Riau.

"Titik beratnya adalah kenapa Polda Riau mengeluarkan SP3. Ada keganjilan yang harus diselesaikan Polda. Padahal presiden tegas terhadap pidana kebakaran hutan ini," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 September 2016. Komisi III DPR sebelumnya menggelar kunjungan kerja ke Riau. 

Bambang mengklaim sudah mengantongi bukti perusahaan yang membakar lahan. Ia menghitung perusahaan besar itu menguasai 40 persen hutan dan lahan yang terbakar tersebut. "Pertanyaan kami berikutnya, ada korelasi apa sehingga Istana diam dengan SP3 Polda Riau," ucapnya.

Wakil Komisi Hukum Trimedya Panjaitan menambahkan, harus ada penyelesaian holistik terhadap peristiwa kebakaran lahan dan hutan ini. "Tingginya perhatian dari Presiden Jokowi, tapi tidak bunyi di daerah," tuturnya.

Dalam kunjungan kerja itu, kata Trimedya, Komisi III DPR menemukan hanya 1,2 juta dari 4,2 juta hektare lahan yang memiliki surat izin usaha. "Yang lain tidak jelas," katanya. "Panja harus segera bekerja menentukan langkah prioritas."

Polda Riau sebelumnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga membakar lahan. Alasannya, polisi tak memiliki cukup bukti. DPR telah membentuk panitia kerja yang akan mengusut penghentian perkara ini.***