NUNUKAN - Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara melakukan jemput bola untuk merekam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan Samuel Parangan menjelaskan, langkah ini untuk memaksimalkan realisasi pelaksanaan pembuatan E-KTP. Pasalnya, warga yang bertempat tinggal di pelosok tidak memiliki waktu atau jangkauan yang jauh dari kantor kecamatan masing-masing.

Dilansir Antara, Senin (5/9/2016), Disdukcapil Nunukan berhasil membuat identitas kependudukan di Kecamatan Seimenggaris berupa kartu keluarga (KK) sebanyak 305 lembar, akte kelahiran 570 lembar, akte nikah 130 pasangan, pergantian KTP dari Provinsi Kalimantan Timur menjadi Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 228 lembar dan perekaman KTP sebanyak 352 orang.

Sebenarnya, kata Samuel, warga yang belum merekam E-KTP telah memiliki KTP nasional namun belum melakukan perekaman untuk pergantian identitas kependudukannya sehingga pihaknya turun tangan ke wilayah terpencil itu.

Ia juga membenarkan warga Kecamatan Lumbis Ogong sebagian besar belum memiliki E-KTP. Karena itu, pihaknya bersama-sama Disdukcapil Provinsi Kaltara melakukan pendataan dan perekaman selama sepekan sejak pertengahan Agustus 2016.

Namun, proses pendaftaran dan perekaman E-KTP warga Kecamatan Lumbis Ogong seringkali terkendala oleh habisnya kerras blanko. Belum lagi soal kesulitan sarana transportasi ke daerah itu. Petugas hanya bisa menjangkau tempat tersebut menggunakan perahu melalui sungai berjeram.

Samuel mengatakan blanko E-KTP habis karena banyaknya warga yang belum perekaman, khususnya di Desa Tau Lumbis, Labang dan Sinapad sehingga terpaksa meminjam milik satgas pamtas yang pos menjaga pengamanan wilayah perbatasan di kecamatan itu.

Proses pendataan dan perekaman warga Lumbis Ogong juga dipersulit dengan belum adanya aliran listrik. Petugas harus meminjam genset milik Kantor Camat Lumbis Ogong karena belum ada aliran listrik, walau pembuatan KK dan akte kelahiran serta akte perkawinan bisa langsung diterbitkan di tempat itu.

Ia juga membenarkan, adanya KK dan akte kelahiran yang dimniliki warga Kecamatan Lumbis Ogong yang tidak tertera tanda tangan kepala dinas dengan alasan kepepet.

"Sehubungan dengan hal itu, akhir-akhir ini melarang aparatur kecamatan membagikan sebelum ada tanda tangan," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan Samuel Parangan.

Warga Lumbis Ogong, Kalimantan Utara, beberapa bulan ini disorot karena diketahui sebagian besar alias 85 persennya memiliki KTP Malaysia. Kartu identitas itu diperoleh warga secara berkelompok melalui tokoh adat. Dengan KTP tersebut, warga bisa mudah keluar masuk wilayah Malaysia untuk bekerja.***