JAKARTA - DPR telah menetapkan tiga nama sebagai hakim agung. Sedangkan empat nama calon hakim agung lainnya dicoret.

"Akhirnya kami menetapkan tiga orang," kata anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi dalam rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Ketiga nama yang disetujui menjadi hakim agung itu adalah: Ibrahim (mantan pimpinan KY), Panji Widagdo (Wakil Ketua PT Mataram) dan Edy Riyadi (hakim tinggi agama).

"Itulah nama yang sesuai dengan musyawarah yang kita lakukan sejauh ini. Tapi catatan kami dari integritas adalah pertimbangan nama-nama ini. Tapi karena ini proses demokrasi, kami sepakat," ujar Taufiq.

Setyawan Hartono, hakim yang dikenal jujur dan punya integritas, ikut dicoret DPR. Saat fit and proper test di DPR, Setyawan mengungkap karyawan yang pekerjaanya mendorong berkas di Mahkamah Agung (MA) bisa bergaya hidup mewah. Tidak jarang mereka ada yang memiliki mobil bagus-bagus.

Setyawan saat ini merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung.

Sebelumnya Setyawan menjadi hakim tinggi pengawas di MA. Sebagai hakim pengawas, namanya cukup disegani dan dikenal bersih di antara koleganya.

"Tiap kali kunjungan ke daerah, beliau tidak mau mendapat jamuan makan siang dari pengadilan bawah sebab sudah didanai dari operasional MA," kata seorang hakim yang tidak mau disebut namanya saat berbincang dengan detikcom, Jumat (26/8/2016).

Juru bicara MA, hakim agung Suhadi, Selasa (30/8/2016), mengatakan, pihaknya berharap Setyawan diloloskan DPR.

"Kita terima. Kita mengharapkan yang terbaik dari DPR. Itu kan kewenangan DPR. Saya kenal baik Setyawan. Ya next time, mudah-mudahan lolos," kata juru bicara MA.

"Bagus menurut kita, tapi kan DPR yang punya kewenangan," sambung Suhadi.

Setyawan lama menjadi staf hakim agung di MA. Ia sempat menjadi staf hakim agung Gunarto dan dilanjutkan menjadi staf hakim agung Djoko Sarwoko. Setelah itu, ia menjadi hakim tinggi Banjarmasin dan tidak berapa lama dipilih sebagai hakim pengawas hingga menjadi Inspektur di Inspektorat Badan Pengawas MA.

"Dia layak dipromosikan jadi hakim agung. Tipe pekerja, suka olah raga," ujar Suhadi.

Subjektif

Sementara Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo memaparkan apa saja alasan memilih 3 dari 7 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor.

"Kesepakatan dan catatan Fraksi dari 7 yang dianggap kayak hanya 3. Itulah hasil musyawarah para pimlinan kelompok fraksi dari komisi III berdasarkan pertimbangan integritasnya dan kemampuan menerjemahkan visi dan misi, " kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Bambang menjelaskan, sebenarnya dari 10 fraksi yang ada di DPR ada beberapa fraksi yang menyatakan kesemua calon tidak memenuhi kualifikasi. Namun, akhirnya dengan beberapa pertimbangan mereka memutuskan tiga nama.

"Akhirnya semua fraksi memutuskan ketiga nama tadi bahkan ada fraksi yang mengembalikan secara penuh. Artinya tidak layak tapi suara itu kalah dari mayoritas ada nama yang layak. Paling tidak ada tiga fraksi yang menyebutkan semuanya tidak layak, " jelas Bambang.

"Ini subjektif, ini penilaian fraksi-fraksi yang ada di Komisi III DPR, " sambung Bambang. ***