JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut enam tahun penjara kepada Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti. Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. ''Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian kata Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8).

Dalam pertimbangan jaksa, Damayanti dinilai telah mengakui dan menyesalkan atas segala tindakannya. Tak hanya itu, politisi cantik PDIP itu juga telah mengembalikan uang dan berperilaku sopan.

Salah satu pertimbangan yang juga meringankan tuntutan, adalah penetapan Damayanti sebagai justice collabolator, atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum, sejak 19 Agustus 2016.

''Terdakwa memberikan keterangan dan bukti signifikan, sehingga membantu penyidik mengungkap pelaku lain,'' kata Iskandar.

Damayanti didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. ***