JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan pemangkasan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) Rp23,353 triliun. Namun, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata menegaskan, pengurangan anggaran tersebut tidak akan mengurangi tunjangan profesi yang akan diterima masing-masing guru.

"Tidak akan mengurangi hak guru penerima tunjangan profesi guru, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap tahun ini,” kata Sumarna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Agustus 2016, seperti dikutip dari Tempo.co.

Penegasan ini disampaikan Sumarna menyikapi berbagai pro dan kontra di masyarakat terkait pengurangan anaggaran TPG Rp23,353 triliun.

Sumarna kemudian menjelaskan perhitungan secara matematis dari alasan pemangkasan tersebut. Ia mengatakan dana transfer untuk tunjangan profesi guru dalam satu tahun ini adalah sebesar Rp 68,807 triliun. Sementara dana cadangan senilai Rp 2,212 triliun sehingga berjumlah Rp 71,020 triliun. Jumlah itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 yang meminta penyaluran secara bertahap.

Karena itu, Sumarna mengatakan perhitungan kebutuhan Tunjangan Profesi Guru tahun ini sebesar Rp 68,807 triliun. Jumlah itu dialokasikan kepada guru PNS daerah pemilik sertifikat profesi yang jumlahnya sebanyak 1.374.718 orang. Atau senilai Rp 61,675 triliun. Selain itu, ada aspek kekurangan pembayaran pada 2015 sebesar Rp 679 miliar juga masuk dalam perhitungan. Pertimbangan lain adalah kenaikan gaji berkala dan gaji berdasarkan pangkat atau golongan sebesar 10 persen.

Sebanyak Rp 68,807 triliun tersebut belum termasuk perhitungan dana sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) 2015 dan tahun sebelumnya. Misalnya terjadi pensiun guru atau perpindahan kerja di daerah. Jumlah itu belum bisa dihitung lantaran belum ada hasil audit dan rekonsiliasi hingga Oktober 2015 saat pengusulan anggaran Dana Alokasi Khusus nonfisik. Namun, hasil rekonsiliasi pada Mei 2016 antara Kemdikbud, Kemenkeu, dan pemerintah daerah diperoleh SiLPA 2015 sebesar Rp19.677 triliun.

Sementara itu, kata Sumarna, jumlah guru PNS daerah penerima TPG sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sebesar 90 persen. Pranata menilai ada kemungkinan dana tidak terserap sebesar Rp 6,592 triliun tahun ini. Itu pun sesuai dengan hasil rekonsiliasi data antara Kemdikbud, Kemenkeu, dan pemerintah daerah. Hasil rekonsiliasi itu menyatakan bahwa perkiraan daya serap dana transfer daerah untuk TPG sekitar 90 persen atau sebesar Rp 55,083 triliun untuk 1.221.947 guru dari Rp 61,675 triliun untuk 1.374.718 guru.

Menurut Sumarna, perubahan angka sasaran tersebut terjadi akibat beberapa faktor. Yaitu antara lain pensiun, mutasi, promosi, tidak memenuhi beban mengajar 24 jam, serta tidak sejalan dengan sertifikat pendidiknya.

Karena itu, jumlah anggaran TPG untuk PNS daerah tahun ini yang berpotensi tidak ditransferkan ke daerah sebesar Rp 23,353 triliun. Menurut Sumarna, jumlah itu terdiri atas total anggaran TPG tahun 2016 yang kemungkinan tidak terserap sebesar Rp 26,269 triliun. Yaitu dari penambahan Rp 19,677 triliun dana SiLPA ditambah Rp 6,592 triliun (kemungkinan dana tidak terserap tahun ini) dan dikurangi oleh alokasi dana yang terdapat pada kas daerah sebesar Rp 2,916 triliun.

Merujuk pada perhitungan di atas, TPG PNS daerah pada 2016 tetap akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab, pengurangan anggaran Rp 23,353 triliun dari Kementerian Keuangan tidak mengurangi hak guru penerima TPG. Namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada 2016. ***