JAKARTA - Sebanyak 177 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap pihak Imigrasi Filipina di Bandara Ninoy Aquino, Manila, saat akan berangkat menunaikan ibadah haji ke Makkah. Saat ini ke 177 WNI tersebut masih ditahan Imigrasi Filipina.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan Badan Reserse Kriminal Polri menyelidiki kasus penahanan 177 WNI di Filipina tersebut. Para jamaah calon haji itu memakai sisa kuota haji di negara itu dan terbang ke Filipina sebelum diberangkatkan ke Makkah.

Penyelidikan ini dilakukan tanpa adanya laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat. Martinus mengatakan dalam penyelidikan ini Bareskrim berkoordinasi dengan imigrasi dan pihak otoritas Manila.

"Di proses pemberangkatan tercatat di antara mereka pakai travel pemberangkatan haji," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Agustus 2016. Nama agen travel itu kemudian diverifikasi ke Kementerian Agama. Hasil sementara, agen-agen ini umumnya tidak memiliki izin usaha pemberangkatan haji.

Agen travel itu berasal dari berbagai daerah. Bareskrim kini mencatat ada 7 agen yang dipakai oleh para WNI untuk berangkat haji. Agen itu berada di Sulawesi Selatan, Tangerang, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Riau dan Jambi. Polisi masih menyelidiki administrasi dan perizinannya.

Polri belum bisa menyimpulkan perkara ini didalangi sindikat atau murni oleh agen perjalanan. Namun, satu per satu pemilik dan pengelola agen itu akan diminta keterangannya. Pelaku kemungkinan bisa dikenai pasal penipuan atau pemalsuan. Meski demikian, Polri menghormati penegakan hukum di Filipina. "Upaya koordinasi terus dilakukan," ujar Martinus.

Sebanyak 177 anggota jemaah haji asal sejumlah daerah di Indonesia ditahan petugas Imigrasi Filipina karena menggunakan dokumen palsu untuk berangkat ke tanah suci lewat negara itu.***