JAKARTA - Delapan biro perjalanan terlibat dalam pemberangkatan 177 jamaah calon haji ilegal yang ditangkap Imigrasi Filipina.

Hal itu diungkapkan Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin. Namun Jasin menolak membocorkan identitas delapan biro tersebut.

"Biar penegak hukum masuk dulu, menyelidiki, baru mengumumkan nama-nama itu," ucap Jasin di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Pejambon, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2016.

Delapan biro tersebut, ujar Jasin, merupakan gabungan institusi yang tak tercantum di Kementerian dan tak memiliki izin resmi. Dia menyebutkan saat ini terdapat 693 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan 269 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terdaftar di Kementerian.

Meski enggan menyebutkan identitas delapan institusi itu, dia menuturkan sudah 14 individu yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelisik jalur keberangkatan 177 WNI yang ditangkap karena mengaku sebagai anggota jemaah haji asal Filipina tersebut.

Kementerian dalam hal ini bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Polri. "Kami koordinasi dengan tim internal (di Kementerian), juga bekerja sama dengan tim eksternal. Keberadaan penegak hukum tak akan kita abaikan."

Dia menuturkan keberangkatan para WNI itu berujung pada pelanggaran hukum dan keimigrasian. "Kewenangan Kemenag hanya menertibkan pelanggar yang masih berizin berupa pencabutan izin. Yang ini masuk pidana umum."

Dari 177 WNI yang tengah berada di pusat detensi Biro Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila, sebagian besarnya berasal dari Sulawesi Selatan. "Sisanya dari DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Barat, dan Riau," kata Jasin.

Kementerian pun memastikan para WNI itu tak bisa berangkat haji. "Mereka akan segera dipulangkan ke Indonesia. Kasihan di sana," ujar Jasin.***