JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan memberikan kewarganegaraan secara istimewa kepada Arcandra Tahar. Langkah ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia.

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. "Ini tergantung pendekatannya apa saja. (Pakai Pasal 20) pasti bisa, dong," ujar Yasonna, Jakarta Timur, Sabtu, 20 Agustus 2016.

Sebagaimana diketahui, status kewarganegaraan Arcandra menjadi sorotan setelah ia diangkat menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Arcandra terbukti memiliki paspor Amerika Serikat. Dengan fakta itu, status dia sebagai warga negara Indonesia otomatis dicabut. Sebab, hukum di Indonesia tidak menganut sistem dwikewarganegaraan.

Presiden Joko Widodo kemudian memberhentikan Arcandra secara terhormat. Namun, setelah pemberhentian itu, belum diketahui apa status kewarganegaraan Arcandra saat ini.

Adapun Pasal 20 UU Kewarganegaraan mengatur cara cepat mendapatkan kewarganegaraan Indonesia bagi Arcandra. Pasal itu menyebutkan, orang asing bisa menjadi WNI apabila dianggap berjasa dan untuk kepentingan negara. Namun, sebelum itu, Presiden harus meminta pertimbangan dan persetujuan dari DPR terlebih dulu. Tanpa cara ini, Arcandra membutuhkan waktu 5-10 tahun untuk menjadi WNI.

Yasonna melanjutkan, cara cepat itu akan dipakai apabila pemerintah sudah mendapatkan masukan yang tepat perihal bagaimana status Arcandra diproses. "Kami pelajari dari berbagai aspek supaya jangan ada hura-hura politik hanya karena permasalahan kecil begini. Segala opsi yang baik akan kami lakukan. Soal perdebatan beliau stateless, lupakan saja," ujar Yasonna.

Ditanyai apakah pemerintah memiliki rencana untuk berkonsultasi dengan DPR perihal kewarganegaraan Arcandra, Yasonna mengatakan hal itu bergantung pada pendekatan.

Kemarin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mendukung bila pemerintah mendorong Arcandra mendapatkan kembali status warga negara Indonesianya. Menurut dia, pemerintah harus memperhatikan siapa pun yang memiliki keahlian mumpuni di suatu bidang. "Masalah ini bisa di-clear-kan. Tidak ada hal yang luar biasa," ujarnya. ***