JAKARTA - Pemerintah harus segera mengambil sikap jika Menteri ESDM Arcandra Tahar terbukti memiliki kewarganegaraan ganda. 

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai Indonesia saat ini membutuhkan sosok Arcandra yang belum lama menjabat menjadi menteri.

Bambang meyakini bahwa Presiden saat ini juga membutuhkan keberadaan pria berdarah Minang itu, untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ESDM.

Dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewaraganegaraan, diatur bahwa bila seseorang menerima kewarganegaran dari negara lain, maka status kewarganegaraannya di Indonesi akan dicabut.
Sedangkan untuk mengembalikan status kewarganegaraan seseorang, sejumlah syarat harus dipenuhi.

"Ya harus tinggal di Indonesia minimal lima tahun, harus diambil sumpahnya untuk setia terhadap Indonesia, sisanya gampang," ujar Bambang di Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).

Dengan aturan tersebut, bila memang benar Arcandra memiliki dua kewarganegaraan dan status Warga Negara Indonesianya dicabut, tidak mudah untuk mengembalikan status WNI-nya.

Sementara menabrak aturan-aturan yang ada, hal itu bukan pilihan bijak, karena akan menjadi contoh buruk ke depannya.

Karena itu dibutuhkan aturan baru yang bisa mempermudah seseorang agar bisa menyandang status WNI.

Hal itu bisa dilakukan, jika memang pertimbangan-pertimbangannya masuk akal dan dilakukan untuk kepentingan masyarakat banyak.

"Diperlukan kearifan kita semua untuk dapat memahami alasan-alassan, tentu kita harus protes keras kalau keentingannya pribadi," ujar Bambang.

"Tapi kalau kepentingannya untuk kepentingan luas atau bangsa, tentu kita bisa bicara duduk dengan kepala dingin," tambahnya.***