JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial AT (41) karena diduga telah menebar ujaran kebencian (hate speech) di media sosial Facebook, Selasa (2/8) dini hari. 

Penangkapan AT dilakukan polisi karena status yang ia tulis di Facebook terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada (30/7) yang diduga mengandung unsur hate speech.

"Pelaku ditangkap di kediamannya di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia merupakan salah satu hate speech," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (2/8).

Pelaku, kata Awi, membuat akun Facebook dengan nama Ahmad Taufik, lalu menulis informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.

"Dia main Facebook menggunakan handphonenya dengan menebar kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," tuturnya.

Awi menyebut, pelaku memang tidak secara langsung melakukan provokasi. Hal ini karena postingan tersangka dilakukan pada 31 Juli 2016, sedangkan kerusuhan terjadi pada tanggal 30 Juli.

"Dia ditangkap karena ujaran kebencian, bukan memprovokasi secara langsung. Atas dasar itu, kami melakukan penyelidikan dan menangkapnya. Bersamanya diamankan barang bukti berupa satu buah laptop, dua buah handphone, dan satu buah tab," tuturnya

Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Awi, pelaku yang merupakan pengangguran ini mengaku membuat postingan tersebut karena selama ini tidak puas dengan sistem pemerintahan yang ada, salah satunya biaya ekonomi yang semakin tinggi.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," terang Awi.***