JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kerusuhan sekaligus penjarahan di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (30/6/2016) lalu. Total tersangka dalam kasus ini menjadi 18 orang.

Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, empat dari 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata positif menggunakan narkotika.

"10 pelaku perusakan dan delapan pelaku penjarahan. Dari 18 orang yang sudah kita tes urine, empat orang positif gunakan aphetamine dan ganja," kata Martinus di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini membeberkan, keempat nama tersangka yang positif narkoba antara lain MRM, HK, MRR dan MI. Saat ini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Sumut.

"Pemeriksaan urine bekerjasama dengan BNNK Tanjung Balai," tandas Martinus.

Sebelumnya, tersangka kasus penjarahan yaitu MARP (16), A (21), dan MIL (17), yang diduga telah mencuri pelak mobil dan radio di depan SMP 10. Lalu, AAM (18) yang melakukan pencurian DVD player di tempat ibadah Selat Lancang, FP (16), AP (18), dan MRM (17) yang mencuri tabung gas warna biru di tempat ibadah Jalan Lancang. Kemudian MG (21), yang disangka mencuri alat pertukangan berupa bor listrik.

Sementara pelaku pengrusakan terdiri dari, MH (19), HR (27), ZP (17), dan AR (27). Terdapat tambahan lima tersangka pengrusakan yaitu R (22), Z (18), AM (17), MRR (19) dan MI (21).***