JAKARTA - Pengakuan gembong narkoba Freddy Budiman kepada Koordinator Kontras Haris Azhar, yang diungkap Haris ke publik setelah Freddy dieksekusi mati, menggegerkan tanah air.

Kepada Haris, Freddy membeberkan bahwa banyak aparat di kepolisian, BNN dan lembaga lainnya 'bermain' dalam bisnis narkoba yang dijalankan Freddy.

Ternyata, pada tahun 2012, Freddy juga pernah terlibat bisnis narkotika dengan 2 anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya adalah Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto. Mereka terlibat jual-beli narkotika jenis sabu seberat 200 gram, yang merupakan barang bukti hasil sitaan dari jaringan narkoba yang kemudian dijual kepada Freddy.

Terkait keterlibatan dua anggota tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan bahwa keduanya telah dipecat dari institusi Polri.

"Terkait kasusnya Bripka Bahri dan Aipda Sugito mantan anggota Narkoba Polda Metro Jaya, bahwasannya itu kasus lama yah, tahun 2012. Bahwasannya mereka berdua ini ditangkap dari pengembangan saudara Freddy Budiman," jelas Awi kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya 2, Kebayoran Lama, Jaksel, Selasa (2/8/2016).

Pada saat itu, kedua anggota tersebut diproses secara hukum oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas penjualan barang bukti sabu senilai Rp 140 juta tersebut.

Kedua anggota tersebut diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2012. Sugito dihukum 9,5 tahun penjara, Bahri dihukum 9 tahun 3 bulan penjara, dan Freddy dihukum 9,5 tahun penjara.

"Kasusnya sudah incracht dan yang bersangkutan juga sudah di-PTDH sejak tahun 2012, itu kasus lama," tuturnya.***