JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) melakukan praktik kecurangan dalam memonopoli pasar sepeda motor jenis Skuter Matik 110-125 cc. Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan adanya bukti dokumen melalui surat elektronik berisi tentang koordinasi harga.

Menanggapi hal tersebut, Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbudin membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, koordinasi surat elektronik tersebut dilakukan oleh pejabat tinggi di YMI.

"Nah itu tidak benar email-emailan antara Honda dengan Yamaha. Tidak ada satu pun. Bahkan, KPPU tidak pernah menyebutkan ada komunikasi dengan email antara Honda dengan Yamaha," kata Muhib seperti dilansir merdeka.com di Jakarta, Kamis (21/7).

"Yang benar yang diungkap KPPU dalam persidangan adalah antar pejabat tinggi di Yamaha yang menyebutkan mereka ingin menaikan harga mengikuti harganya Honda. Itu komunikasi antar internal Yamaha, kenapa Honda diseret-seret?" tambahnya.

Muhib menegaskan, pihaknya enggan memberi banyak komentar terhadap tuduhan-tuduhan tersebut. Bahkan, dia menantang KPPU untuk membuka semua bukti yang dituduhkan kepada pihaknya di persidangan.

"Saya tidak perlu banyak membantah, karena secara logika tuduhan itu enggak masuk akal. Terus informasi yang disampaikan itu enggak tepat. Kita lihat nanti di persidangan, kita sudah siapkan tim hukumnya," pungkasnya.***