JAKARTA - Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, harga sepeda motor matik yang dijual oleh pabrikan asal Jepang tersebut seharusnya berada di bawah Rp 15 juta. Untuk itu, apabila terbukti di pengadilan, Yamaha dan Honda harus bisa menurunkan harga skuter matik di pasaran.

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasril Bahar mengungkapkan, harga sepeda motor terutama skuter matik di Indonesia harusnya tidak berada di kisaran Rp 17 juta hingga Rp 19 juta.

Untuk itu, DPR mendukung apabila nantinya pengadilan memutuskan untuk meminta PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) menurunkan harga motor matik.

"Kalau terbukti di pengadilan mereka melakukan praktik kartel, mereka harus membayar denda kepada negara dan menurunkan harga yang sesungguhnya. Kita setuju saja kalau harga diturunkan. Namun harga sepeda motor matik yang lebih mahal dibanding dengan harga diluar negeri ini sesungguhnya perlu dibuktikan dan perlu hasil penyelidikan dan penyidikan KPPU," ujar Nasril di Jakarta, Kamis (21/7).

Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan, Komisi VI DPR RI saat ini masih terus menunggu hasil persidangan pada 26 Juli mendatang. Nasril berharap agar pengadilan segera memberi keputusan agar konsumen mendapat kepastian.

"Kami (Komisi VI) menunggu kapan akan di publish oleh pengadilan atas penyelidikan KPPU. Ini harapan rakyat dan user. User kita ada 150 jutaan yang menggunakan sepeda motor. Kami berharap segera diputuskan di pengadilan," katanya.

Sementara itu, Deputy Head of Corporate Communication PT AHM, Ahmad Muhibbudin menyebut jika harga sepeda motor yang dijual ke konsumen sudah layak dan wajar.

"Harga sekarang udah wajar, sudah terbaik. Kalau kita jualan kemahalan kan enggak baik. Tidak laku," pungkasnya.***