JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol M Tito Karnavian menekankan jarannya di Polri menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tito mengatakan, LHKPN sebagai cara untuk menekan budaya korupsi di tubuh Polri. "Itu salah satu cara menekan budaya koruptif," kata Tito usai pelantikan dirinya sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).

Tito mengatakan, kewajiban menyerahkan LHKPN ini akan diterapkannya secara bertahap. Dia tak mau langkah yang diambilnya ini menimbulkan kegaduhan di lembaga yang dipimpinnya.

"Ini harus bertahap, agar tidak goyang. Saya tidak mau langkah saya menimbulkan kegoncangan. Jadi kita lakukan bertahap, bikin perkap, tingkat mana yang harus laporkan LHKPN. Nanti ada sistem di Kepolisian, di Irwasum dibuatkan laporan. Bertahap ada sanksi internal, yang tidak mengirim sampai deadline, tidak boleh promosi, mutasi, dan sekolah," tegas Tito.

Lalu, kewajiban menyerahkan LHKPN ini ditujukan untuk perwira golongan manakah?

"Akan saya serahkan ke tim untuk dikaji. Saya pikir perwira ke atas. Mungkin pati (perwira tinggi), lalu pamen (perwira menengah)," kata Tito.***