JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera memeriksa Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno terkait kasus suap terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat I Putu Sudiartana. "Mudah-mudahan setelah lebaran deh," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di kantornya, Jumat, 1 Juni 2016.

Selain Irwan Prayitno, KPK juga akan memeriksa sejumlah orang lainnya yang dianggap mengetahui perkara suap tersebut. Mereka yang bakal diperiksa adalah orang-orang yang berada di sekeliling Putu Sudiartana.

"Ya kalau semua saksi-saksi yang dianggap berpotensi bisa menjelaskan kasus-kasusnya dengan baik maka sedang dicari sama KPK," kata Laode.

Laode belum bisa memastikan siapa saja orang-orang yang akan ditelusuri oleh KPK. Meski demikian, ia memerintahkan penyidiknya untuk meneliti semua yang berkaitan dengan perkara ini secara menyeluruh dan cermat.

Dalam perkara suap ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Putu Sudiartana; pengusaha Yogan Askan; Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto; serta Sekretaris dan orang kepercayaan Putu Sudiartana, Novianti dan Suhemi.

Kasus ini terungkap dari hasil operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 28 Juni 2016. Saat penangkapan, KPK menyita uang dugaan suap dan bukti transfer. KPK menduga Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu menerima uang sebesar Rp500 juta yang diberikan melalui tiga kali transfer ke tiga rekening berbeda, salah satunya ke rekening milik Putu Sudiartana.

Dari bukti transfer yang ditemukan KPK, transaksi pertama sebesar Rp150 juta, kedua sebanyak Rp300 juta, dan terakhir Rp50 juta. Adapun pemberian uang ini diduga untuk memuluskan pengesahan anggaran proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar agar didanai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.***