JAKARTA - Selasa (28/6) malam, KPK menangkap tangan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana. Politisi Partai Demokrat tersebut merupakan anggota DPR periode 2014-2019 yang ketujuh dijerat KPK.

Anggota DPR periode 2014-2019 pertama yang dijerat KPK adalah Adriansyah yang merupakan anggota Fraksi PDIP. Adriansyah ditangkap KPK pada 9 April 2015 di Bali, tepatnya di sela-sela Kongres PDIP. Dia kemudian diberhentikan dari partai.

Mantan Bupati itu didakwa menerima gratifikasi dari pemilik saham PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat (AH) terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dia sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun bui serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Yang berikutnya adalah anggota DPR dari Fraksi NasDem, Patrice Rio Capella. Rio ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Oktober 2015 silam karena diduga menerima uang Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti. Uang tersebut diduga untuk pengamanan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Uang diberikan melalui perantara rekan Rio bernama Fransisca. Namun Rio mengaku telah mengembalikan uang tersebut.

Karena status tersangka ini, Rio mundur dari posisinya sebagai sekjen partai, anggota partai, dan anggota DPR. Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kurungan dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Daftar itu bertambah dengan nama Dewie Yasin Limpo. Anggota Fraksi Hanura ini ditangkap KPK pada 20 Oktober 2015 saat tengah melakukan transaksi suap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu ada beberapa orang lain yang ikut diamankan, diduga sebagai pemberi suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Dewi. Suap diberikan guna pengurusan proyek pembangkit listrik tenaga uap.

Hanura lalu memecat Dewie setelah kadernya itu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah melalui rangkaian persidangan, Dewie dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyuapan. Hakim pun menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.

Tahun berganti, namun 'catatan buruk' anggota DPR masih berlanjut. KPK kembali menangkap tangan anggota DPR yaitu Damayanti Wisnu Putranti yang merupakan politikus PDIP pada 14 Januari 2016. OTT itu dilakukan dalam waktu kurang dari 1 bulan pimpinan KPK baru dilantik.

Kasus anggota Komisi V DPR ini sudah memasuki persidangan. Damayanti didakwa menerima duit Rp 3,28 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Duit itu merupakan suap untuk memuluskan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Duit tersebut dimaksudkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di Maluku. Kasus suap ini tidak hanya menjerat Damayanti seorang, tapi juga menyeret anggota Komisi V lainnya.

Dari hasil pengembangan, KPK lalu menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi Golkar yaitu Budi Supriyanto. Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku pemberi suap, agar PT WTU mendapatkan pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Budi Supriyanto yang berasal dari Partai Golkar, sempat mengembalikan uang senilai SGD 305 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar ke KPK. Uang yang dikembalikan itu terkait kasus suap pembahasan proyek infrastruktur di Ambon.

Budi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Maret 2016, namun dia tidak kunjung memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. KPK akhirnya menjemput paksa Budi pada 15 Maret 2016.

Satu lagi anggota Komisi V DPR yang dijerat KPK adalah Andi Taufan Tiro. Politikus PAN ini sebelumnya juga sudah diperiksa KPK dan disebut dalam dakwaan kasus suap proyek di Maluku.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 April 2016, Andi Taufan sudah menjalani pemeriksaan di KPK. Dia belum ditahan hingga saat ini.

Dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Andi Taufan Tiro disebut menerima uang fee. Uang tersebut diterima dari Abdul Khoir untuk memuluskan pengerjaan proyek pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara yang merupakan program aspirasi Andi Taufan Tiro.***