JAKARTA - KPK menyita uang ratusan juta rupiah saat penangkapan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang diduga menerima suap. Informasi yang didapat dari seorang sumber, KPK juga menangkap 2 orang laki-laki selain panitera tersebut. Uang ratusan juta yang disita disebut dalam pecahan mata uang asing.

"Tiga orang yang ditangkap, laki-laki semua," kata sumber tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Betul (panitera pengganti PN Jakpus ditangkap)," kata Agus saat dikonfirmasi.

Namun Agus belum merinci tentang kasus apa penangkapan tersebut. Sebelumnya pada beberapa minggu lalu, KPK juga telah menangkap panitera pengganti PN Jakpus Edy Nasution yang menerima suap dari pihak berperkara.

Tim KPK sendiri saat sejak pukul 20.45 WIB sedang melakukan penyegelan terhadap ruang panitera yang ditangkap. Sayang, wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh pihak keamanan PN Jakpus sehingga belum diketahui ruangan siapa yang disegel.***