JAKARTA - Pemerintah akan membayarkan uang pensiunan/gaji/tunjangan bulan ke-13 untuk pensiunan PNS pada 1 Juli nanti, lebih awal dari rencana. Kabar gembira ini disampaikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. "Pemerintah akan bayar pensiun ke-13 pada 1 Juli," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Bambang mengungkapkan, pencairan pensiun ke-13 ini lebih awal dibandingkan rencana awal. Diharapkan dengan percepatan pencairan ini, uang pensiun tersebut bisa dimanfaatkan oleh para pensiunan atau duda/jandanya untuk kebutuhan jelang Lebaran.

"Sebelumnya seminggu setelah Lebaran, tanggal 11. Ini dimajukan menjadi 1 Juli," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Bambang menyatakan para pensiunan hanya mendapatkan gaji ke-13 dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 seperti PNS aktif. Sebelumnya pemerintah sempat menjanjikan para pensiunan ini mendapatkan THR seperti PNS aktif.

"Kalau pensiunan PNS gaji ke-13. THR hanya untuk pegawai aktif," ungkap Bambang. ***