BEKASI - Tersangka kasus vaksin palsu Rita Agustina adalah seorang mantan perawat. Dia dulunya bekerja di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Hermina, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Margajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Menurut mantan rekannya di rumah sakit tersebut, Rita bertugas di poliklinik anak. Sejak dulu, wanita yang kini sudah ditahan pihak kepolisian itu memang sering mengumpulkan botol-botol bekas vaksin yang sudah dipergunakan pihak rumah sakit.

"Saya waktu di poli anak dua tahun kerja bareng sama Rita, dari waktu Rita belum nikah. Memang Rita dulu suka ngumpulin botol bekas vaksin hib, infanrix, engerix sama vaksin yang harganya mahal," kata bekas perawat RSIA Hermina berinisial S saat ditemui, Senin (27/6/2016).

Menurut prosedur RSIA, lanjut S, botol-botol vaksin itu seharusnya dimusnahkan setelah dipakai. Namun, dia tidak mengetahui pasti cara Rita mengumpulkan botol-botol bekas vaksin tersebut untuk dibawa pulang. S hanya mengetahui Rita memberikan botol-botol tersebut kepada seseorang.

S melanjutkan, Rita adalah almuni Sekolah Perawat Kebidanan (SPK) RS Jakarta. Dia bekerja di RSIA Hermina sejak tahun 1998 dan berhenti sekitar tahun 2010.

"Kalau suami Rita, dulu sempat jadi perawat kamar operasi di RS Mitra Barat sebelum menjadi perawat di Klinik PT Yamaha. Bukan GM di PT Yamaha. Rita keluar kerja dari RSIA sekitar tahun 2010," tutur wanita yang mewanti-wanti namanya dirahasiakan itu.

Setelah keduanya tidak bekerja lagi di RSIA, S mengaku pernah berpapasan dengan Rita di pusat perbelanjaan. Saat itu, Rita bercerita membuka usaha pakaian dalam yang cukup sukses sehingga mampu membeli rumah di kawasan elite Kemang Pratama Regency.

"Tapi pas lihat berita pelaku oknum pemalsu vaksin balita fotonya ternyata Rita teman kerja waktu di RSIA Hermina," tandas S.***