JAKARTA - Majelis hakim Peengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. "Menolak eksepsi terdakwa. Menyatakan perkara atas nama Jessica Kumala Wongso dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2016.

Majelis hakim berpendapat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kabur dan sudah lengkap. Hal itu menjadi dasar bagi majelis hakim untuk melanjutkan persidangan.

"Hakim berpendapat uraian jaksa mengenai catatan, motif dan kronologi yang diajukan JPU kuat dan dapat diterima," kata Kisworo.

Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 12 Juli 2016. Sidang tersebut akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica diduga menjadi orang yang membubuhi racun pada minuman Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna di Olivier Cafe, Grand Indonesia.

Atas perbuatan tersebut, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. ***