SIDOARJO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh mengambil cuti tahunan pasca Idul Fitri 1437 H. Pasalnya waktu libur dan cuti bersama sudah 10 hari dan dinilai sudah cukup untuk merayakan lebaran dan bersilaturahmi bersama dengan keluarganya di kampung halaman.

"Saya berharap semua pegawai negeri sipil jangan mengambil cuti pasca lebaran, mulai tanggal 11 Juli 2016 itu sudah hari kerja aktif. Kalau ada yang mengambil cuti saya khawatir kerjanya kurang maksimal," kata Menpan Yuddy Chrisnandi saat meninjau Posko Terpadu di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya, Sabtu (25/6/2016).

Ia pun mengingatkan kepada kepala daerah untuk bersikap tegas dan memberikan sanksi bagi PNS yang nekat melanggar.

"Saya minta untuk Gubernur, Wali Kota, dan Bupati untuk melarang pegawai negeri sipilnya untuk mengambil cuti tahunan, memang cuti tahunan itu hak para pegawai negeri sipil, namun pengambilan cuti harus disesuaikan dengan waktu yang tepat. Kalau ada yang mengambil cuti harus dicatat dan diberi sanksi administrasi," katanya.

Yuddi menilai, pasca lebaran itu masih banyak pekerjaan yang belum diselesaikan, apalagi ada peningkatan pelayanan masyarakat seperti mengurus SIM STNK, KTP, BPJS, paspor, serta perizinan lainnya.

"Alangkah baiknya pegawai negeri sipil itu mengalah demi masyarakat, karena pegawai negeri sudah mendapatkan jaminan dari pemerintah," tambahnya.

Yuddy juga melarang kendaraan mobil dinas operasi dibawa mudik pada saat lebaran. Pegawai negeri sipil sudah banyak mendapat tunjangan-tunjangan seperti Tunjangan Hari Raya, kemudian gaji ke-13 dan lain sebagainya. "Kalau tahun kemarin itu masih ada kendaraan dinas dipakai untuk mudik, itu gak masalah. Kalau tahun ini dilarang karena tunjangan dan gaji ke tiga belas sudah didapatkan," pungkas politikus Partai Hanura ini.***