JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran kepada instansi pemerintahan yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik saat lebaran. Kendati melekat pada individu, kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi bisa termasuk kategori penyalahgunaan kewenangan.

"Kalau menemukan pejabat menggunakan mobil dinas mencerminkan lekat penyalahgunaan kewenangan, sebaiknya tidak gunakan mobil dinas," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, Sabtu 25 Juni 2016.

Kendati demikian, KPK menyerahkan pengawasan kepada internal masing-masing instansi. Namun, KPK juga siap menerima laporan jika memang ditemukan ada pelanggaran.

"Kalau ada pelanggaran mohon dilaporkan, tindak lanjutnya tetap libatkan pengawas internal dan pimpinan lembaga sesuai dengan peraturan," kata  Giri.

Selain soal kendaraan dinas, surat edaran KPK juga berisi pelarangan bagi PNS untuk menerima bingkisan atau parsel, lantaran bisa tergolong gratifikasi. Gratifikasi sendiri masuk dalam salah satu tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terkait Gratifikasi, Giri juga mengimbau kepada perusahaan swasta untuk tidak menghiraukan jika ada permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari instansi pemerintahan. Hal tersebut, menurut Giri, bisa termasuk unsur dalam pasal mengenai gratifikasi yang mempunyai ancaman pidana serius, yakni minimal empat tahun penjara sampai seumur hidup.

Giri menjelaskan, seorang PNS telah digaji dari uang yang berasal dari masyarakat, sehingga tidak perlu memberikan parsel ataupun THR. Jika nantinya ada pemaksaan dari pegawai negeri dalam meminta THR, Giri mengimbau untuk melaporkannya kepada KPK. "Karena ini indikasi pemerasan dan tindak pidana lain," lanjut dia.***