JAKARTA - Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan membuka lowongan 1.658 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penerimaan PNS baru ini bertujuan untuk mengisi kebutuhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Dilansir dari situs setkab.go.id, Jumat 24 Juni 2016, Ditjen Pajak membuka kesempatan bagi 1.658 PNS untuk bergabung sebagai pelaksana. Nantinya, ribuan PNS ini akan ditempatkan di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan se-Indonesia, mulai kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh hingga kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku.

Berikut ini adalah sejumlah persyaratan bagi PNS yang ingin pindah ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

a. Usia per 1 Januari 2016 maksimum 28 tahun (pendaftar dari Kementerian Keuangan dan 25 tahun (pendaftar dari instansi pusat dan daerah non Kemenkeu)

b. Pangkat/Golongan: Pengatur /IIC

c. Strata Pendidikan: Diploma III

d. Kelompok Program Studi: Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan komputer dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN.

e. IPK (skala 4,00) minimal 2,75.

f. bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran

g. wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak

Pendaftaran dibuka mulai 27 Juni 2016-15 Juli 2016, dengan tahapan seleksi yang meliputi seleksi administrasi, tes tertulis dengan materi psikologi dan dasar-dasar perpajakan, tes kesehatan dan wawancara. ***