JAKARTA- Pertemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor BPK Jalan Gatot Subroto, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras, menghasilkan sejumlah kesepakatan. Pertama, antara BPK dan KPK sepakat untuk menghormati kewenangannya masing-masing. Kemudian, kedua lembaga juga telah melaksanakan kewenangannya masing-masing.

"Ketiga, menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, sehingga belum membawa permasalahan RSSW ke ranah penyidikan tipikor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6).

"KPK tidak menegaskan laporan hasil pemeriksaan investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK," katanya menambahkan.

Selanjutnya, BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras, sehingga berdasarkan amanat UUD 1945, pasal 23E Ayat 3, pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.

"Kelima, BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Agus.

"Keenam, Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil, melindungi bangsa ini dan selalu memberikan kebaikan pada kita semua," pungkasnya.***