JAKARTA – Pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia R. Kariman, harus rela meninggalkan keluarganya setelah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemarin, Bertha berstatus warga sementara rumah tahanan C-1 gedung KPK setelah diperiksa secara intensif karena kedapatan memberi uang suap sejumlah Rp 250 Juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi.

Uang suap tersebut diduga untuk mempengaruhi vonis hakim terkait perkara tindak asusila terhadap remaja, dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Bertha mengakui uang suap tersebut merupakan permintaan dari Rohadi. Dari informasi, biaya komitmen untuk mempengaruhi putusan hakim sebesar Rp500 juta hingga Rp 1 miliar, besaran jumlah uang suap tergantung seberapa banyak hakim bisa mengurangi hukuman dari tuntutan jaksa penuntut umum (7 tahun penjara).

Dalam operasi tangkap tangan pada Rabu lalu (15/6/2016), KPK menyita uang sebesar Rp 250 juta dan Rp 700 juta. Uang sebesar Rp 250 juta merupakan hasil transaksi suap antara Bertha dengan Rohadi.

Sementara, uang sebesar Rp 700 juta ditemukan KPK dari mobil Rohadi. Keduanya ditangkap di daerah Sunter, Jakarta Utara.

“Rohadi yang minta,” cetus Bertha usai pemeriksaan di gedung KPK, kemarin.

Lantas mengapa Bertha mau mengikuti permintaan Rohadi? Dari informasi yang berkembang, Bertha pernah disuruh untuk menghadap ke salah satu hakim di PN Jakut untuk mengurus perkara kliennya.

Permintaan menghadap hakim tersebut diduga datang dari suami Bertha yang pernah bekerja di PN Jakut sepuluh tahun lalu. Sejak 2015, suaminya menjabat hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Sebagai istri, Bertha mungkin saja menceritakan perkara yang ditanganinya. Diduga Bertha meminta bantuan sang suami yang pernah bekerja di PN Jakut. Dari sana jugalah dugaan bahwa Bertha disuruh sang suami menghadap ke Wakil Ketua PN Jakut, Ifa Sudewi.

Ifa merupakan hakim ketua yang memimpin persidangan perkara asusila Saipul Jamil. Ifa juga yang mengetuk palu vonis 3 tahun penjara bagi pedangdut Saipul Jamil. Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang meminta 7 tahun penjara.

Jaksa PN Jakut menilai Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil terbukti melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Selain itu, jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif dengan Pasal 290 KUHP dan Pasal 292 KUHP.

Namun Majelis Hakim yang diketuai Ifa Sudewi memilih dakwaan dalam Pasal 292 KUHP sebagai pasal yang lebih tepat bagi tindak pidana yang dilakukan Saipul. Hakim kemudian menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3 tahun bagi penyanyi dangdut tersebut.

Dugaan pihak lain kemudian berkembang, setelah KPK menetapkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP kepada Rohadi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menyatakan pada prinsipnya Pasal 55 itu turut membantu korupsi. Karena itu akan ada kemungkinan pengembangan penyidikan.

“Apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas sampai saat ini belum bisa kita membuktikan itu. Tapi masih didalami dan dilakukan pengembangan penyidikan,” ujar Basaria.***